my widget



From:
Kepada:
Hasil:
konversi panjang

Translate

Join The Community

Premium WordPress Themes

Kamis, 25 Agustus 2011

jobdesc


1.    Ketua Pelaksana
ü  Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Masa Bimbingan Mahasisiwa Baru  FT Unpas tahun akdemik 2011 - 2012.
ü  Memberikan arahan kepada seluruh panitia tentang pelaksanaan MABIM.
ü  Mengawasi cara kerja panitia pelaksana melalui wakil ketua pelaksana.
ü  Mengambil kebijakan dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi panitia dalam waktu persiapan maupun pelaksanaan kegiatan.

2.    Wakil Ketua Pelaksana
ü  Membantu semua tugas Ketua Pelaksana.
ü  Melaksanakan tugas tertentu yang ditugaskan Ketua Pelaksana.
ü  Mengawasi cara kerja panitia secara keseluruhan.
ü  Melakukan koordinasi internal kepanitiaan secara langsung pada masing-masing seksi
ü  mengendalikan jalannya kegiatan sesuai dengan program panitia yang telah ditentukan dalam agenda kegiatan.

5. Sekretaris
ü  Menjalankan instruksi Ketua Pelaksana.
ü  Menyiapkan surat menyurat yang diperlukan.
ü  Membantu tugas Ketua Pelaksana bersama-sama dengan Wakil Ketua Pelaksana.
ü  Ikut mengawasi jalannya kegiatan secara keseluruhan.
ü  Melakukan koordinasi internal kepanitiaan.

6. Bendahara
ü  Menjalankan instruksi Ketua Pelaksana.
ü  Melakukan peneriamaan dan pencatatan dana yang masuk.
ü  Mengatur alokasi segala kebutuhan kepanitiaan yang berhubungan dengan keuangan.
ü  Menginventarisir kebutuhan dari masing-masing koordinator yang berhubungan dengan keuangan.
ü  Meminta pertanggung jawaban setiap koordinator yang mengambil uang dengan bukti pembelian atau penggunaan uang.
7. Seksi Acara (TPA)
ü  Menjalankan instruksi Wakil Ketua Pelaksana.
ü  Menyusun rencana kerja seksi.
ü  Menyusun acara kegiatan MABIM.
ü  Menjalankan acara kegiatan MABIM dari mulai persiapan awal pembukaan sampai akhir kegiatan sesuai dengan susunan acara yang telah dikoordinasikan / disepakati oleh ketua umum dan Ketua Pelaksana.
ü  Mengatur ketertiban dan kedinamisan acara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
ü  Mengatur koordinasi dengan Ketua Pelaksana apabila ada perubahan acara disebabkan oleh ketidakhadiran pembicara atau sebab lain yang tidak terduga.
ü  Melakukan koordinasi langsung dengan tiap-tiap seksi.
ü  Membuat laporan akhir kegiatan yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana.

8. Seksi Logistik dan Transportasi
ü  Menjalankan Instruksi Wakil Ketua Pelaksana.
ü  Menyusun rencana kerja seksi.
ü  Menyiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan panitia baik sarana maupun prasarana kegiatan.
ü  Membantu semua keperluan yang berhubungan dengan transportasi (panitia dan peserta).
ü  Melakukan koordinasi langsung dengan TPA.
ü  Membuat laporan akhir kegiatan yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana.

9. Seksi Konsumsi
ü  Menjalankan instruksi Wakil Ketua Pelaksana.
ü  Menyusun rencana kerja seksi.
ü  Mengadakan koordinasi dengan panitia mengenai penyediaan konsumsi dan teknis palaksanaan-pelaksanaan makanan peserta dan panitia, menyiapkan makanan (snack dan makan besar) untuk pemateri, undangan, peserta dan panitia.
ü  Mengatur pembagian makanan dengan baik sesuai waktu yang telah ditentukan dalam susunan acara.
ü  Melakukan koordinasi langsung dengan TPA.
ü  Membuat laporan akhir yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana.

10. TATIB (Tata Tertib)
ü  Menjalankan instruksi Wakil Ketua Pelaksana.
ü  Menyusun tata tertib untuk peserta dan panitia.
ü  Menyusun tata tertib untuk tamu.
ü  Menjaga konsistensi tugas dan wewenang panitia “MABIM” dan pelantikan anggota baru HMM.
ü  Bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban selama kegiatan “MABIM” dan pelantikan anggota baru HMM berlangsung.
ü  Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan TATIB kepada Ketua Pelaksana.

13. Seksi HUMAS ( Hubungan Masyarakat )
ü  Menjalankan instruksi Wakil Ketua Pelaksana.
ü  Menyusun rencana kerja seksi.
ü  Menyebarluaskan informasi (undangan, pengumuman, perizinan, dll).
ü  Sebagai penghubung dua arah.
ü  Berkoordinasi langsung dengan TPA.
ü  Membuat laporan akhir yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana.

      11. Seksi PUBDOK (Publikasi dan Dokumentasi)
ü  Menjalankan instruksi Wakil KetuaPelaksana.
ü  Menyusun rencana kerja seksi.
ü  Mengajukan kebutuhan tentang dokumentasi.
ü  Menyiapkan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan.
ü  Mendokumentasikan setiap acara yang dipandang penting.
ü  Menyebarluaskan informasi (pengumuman).
ü  Berkoordinasi langsung dengan TPA.
ü  Membuat laporan akhir yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana.



12. Seksi PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat)
ü  Menjalankan instruksi Wakil Ketua Pelaksana.
ü  Menyusun rencana kerja seksi.
ü  Mendata peserta yang mempunyai penyakit bawaan dan menyiapkan obat-obat pencegahan.
ü  Melakukan kerjasama dengan pihak dinas kesehatan setempat.
ü  Melakukan koordinasi setiap bidang dengan meminta bantuan seksi lain yang bisa membantu tugas PPGD.
ü  Berkoordinasi langsung dengan TPA.
ü  Membuat laporan akhir yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana.

      14. Seksi Rohani
ü  Menjalankan instruksi Wakil Ketua Pelaksana.
ü  Menyusun rencana kerja seksi.
ü  Bertanggung jawab atas pembinaan mental dan rohani para peserta.
ü  Merumuskan acara pembinaan mental dan rohani, beserta keperluannya.
ü  Berkoordinasi langsung dengan TPA.
ü  Membuat laporan akhir yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana.

0 comments:

Posting Komentar

 
Website Monitoring by InternetSeer Ten Valuable SEO Link Building Tips