1. Ketua Pelaksana
ü Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Masa Bimbingan Mahasisiwa Baru FT Unpas tahun akdemik 2011 - 2012.
ü Memberikan arahan kepada seluruh panitia tentang pelaksanaan MABIM.
ü Mengawasi cara kerja panitia pelaksana melalui wakil ketua pelaksana.
ü Mengambil kebijakan dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi panitia dalam waktu persiapan maupun pelaksanaan kegiatan.
2. Wakil Ketua Pelaksana
ü Membantu semua tugas Ketua Pelaksana.
ü Melaksanakan tugas tertentu yang ditugaskan Ketua Pelaksana.
ü Mengawasi cara kerja panitia secara keseluruhan.
ü Melakukan koordinasi internal kepanitiaan secara langsung pada masing-masing seksi
ü mengendalikan jalannya kegiatan sesuai dengan program panitia yang telah ditentukan dalam agenda kegiatan.
5. Sekretaris
ü Menjalankan instruksi Ketua Pelaksana.
ü Menyiapkan surat menyurat yang diperlukan.
ü Membantu tugas Ketua Pelaksana bersama-sama dengan Wakil Ketua Pelaksana.
ü Ikut mengawasi jalannya kegiatan secara keseluruhan.
ü Melakukan koordinasi internal kepanitiaan.
6. Bendahara
ü Menjalankan instruksi Ketua Pelaksana.
ü Melakukan peneriamaan dan pencatatan dana yang masuk.
ü Mengatur alokasi segala kebutuhan kepanitiaan yang berhubungan dengan keuangan.
ü Menginventarisir kebutuhan dari masing-masing koordinator yang berhubungan dengan keuangan.
ü Meminta pertanggung jawaban setiap koordinator yang mengambil uang dengan bukti pembelian atau penggunaan uang.
7. Seksi Acara (TPA)
ü Menjalankan instruksi Wakil Ketua Pelaksana.
ü Menyusun rencana kerja seksi.
ü Menyusun acara kegiatan MABIM.
ü Menjalankan acara kegiatan MABIM dari mulai persiapan awal pembukaan sampai akhir kegiatan sesuai dengan susunan acara yang telah dikoordinasikan / disepakati oleh ketua umum dan Ketua Pelaksana.
ü Mengatur ketertiban dan kedinamisan acara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
ü Mengatur koordinasi dengan Ketua Pelaksana apabila ada perubahan acara disebabkan oleh ketidakhadiran pembicara atau sebab lain yang tidak terduga.
ü Melakukan koordinasi langsung dengan tiap-tiap seksi.
ü Membuat laporan akhir kegiatan yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana.
8. Seksi Logistik dan Transportasi
ü Menjalankan Instruksi Wakil Ketua Pelaksana.
ü Menyusun rencana kerja seksi.
ü Menyiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan panitia baik sarana maupun prasarana kegiatan.
ü Membantu semua keperluan yang berhubungan dengan transportasi (panitia dan peserta).
ü Melakukan koordinasi langsung dengan TPA.
ü Membuat laporan akhir kegiatan yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana.
9. Seksi Konsumsi
ü Menjalankan instruksi Wakil Ketua Pelaksana.
ü Menyusun rencana kerja seksi.
ü Mengadakan koordinasi dengan panitia mengenai penyediaan konsumsi dan teknis palaksanaan-pelaksanaan makanan peserta dan panitia, menyiapkan makanan (snack dan makan besar) untuk pemateri, undangan, peserta dan panitia.
ü Mengatur pembagian makanan dengan baik sesuai waktu yang telah ditentukan dalam susunan acara.
ü Melakukan koordinasi langsung dengan TPA.
ü Membuat laporan akhir yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana.
10. TATIB (Tata Tertib)
ü Menjalankan instruksi Wakil Ketua Pelaksana.
ü Menyusun tata tertib untuk peserta dan panitia.
ü Menyusun tata tertib untuk tamu.
ü Menjaga konsistensi tugas dan wewenang panitia “MABIM” dan pelantikan anggota baru HMM.
ü Bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban selama kegiatan “MABIM” dan pelantikan anggota baru HMM berlangsung.
ü Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan TATIB kepada Ketua Pelaksana.
13. Seksi HUMAS ( Hubungan Masyarakat )
ü Menjalankan instruksi Wakil Ketua Pelaksana.
ü Menyusun rencana kerja seksi.
ü Menyebarluaskan informasi (undangan, pengumuman, perizinan, dll).
ü Sebagai penghubung dua arah.
ü Berkoordinasi langsung dengan TPA.
ü Membuat laporan akhir yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana.
11. Seksi PUBDOK (Publikasi dan Dokumentasi)
ü Menjalankan instruksi Wakil KetuaPelaksana.
ü Menyusun rencana kerja seksi.
ü Mengajukan kebutuhan tentang dokumentasi.
ü Menyiapkan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan.
ü Mendokumentasikan setiap acara yang dipandang penting.
ü Menyebarluaskan informasi (pengumuman).
ü Berkoordinasi langsung dengan TPA.
ü Membuat laporan akhir yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana.
12. Seksi PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat)
ü Menjalankan instruksi Wakil Ketua Pelaksana.
ü Menyusun rencana kerja seksi.
ü Mendata peserta yang mempunyai penyakit bawaan dan menyiapkan obat-obat pencegahan.
ü Melakukan kerjasama dengan pihak dinas kesehatan setempat.
ü Melakukan koordinasi setiap bidang dengan meminta bantuan seksi lain yang bisa membantu tugas PPGD.
ü Berkoordinasi langsung dengan TPA.
ü Membuat laporan akhir yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana.
14. Seksi Rohani
ü Menjalankan instruksi Wakil Ketua Pelaksana.
ü Menyusun rencana kerja seksi.
ü Bertanggung jawab atas pembinaan mental dan rohani para peserta.
ü Merumuskan acara pembinaan mental dan rohani, beserta keperluannya.
ü Berkoordinasi langsung dengan TPA.
ü Membuat laporan akhir yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana.



0 comments:
Posting Komentar